VoiceIndonesia.co, Sukabumi – Tim gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Sukabumi berhasil menyelamatkan 29 orang calon pekerja migran ilegal di Kampung Kebon Kelapa, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi.
29 orang tersbut diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan ditempatkan ke Australia secara ilegal melalui jalur laut Pelabuhanratu.
“Kami mendapatkan laporan ada rumah yang dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran yang hendal diberangkatkan ke Australia melalui jalur perairan laut Pelauhanratu, Kabupaten Sukabumi. Setelah dilakukan pemeriksaan ternata benar, rumah tersebut dihuni 29 calon pekerja migran berjenis kelamin laki-laki dan perempuan,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dilansir dari ANTARA, Rabu, 4 OKtober 2023, Maruly mengatakan agar bisa berangkat ke Australia, para korban dimintai uang sebesar Rp40 juta untuk ongkos perjalanan, pembuatan paspor dan lainnya.
Adapun korban diduga TPPO berasal dari Semaarang, Jepara, Kendal, Klaten dan Grobogan di Provinsi Jawa Tengah. Kemudian, Lombok (Nusa Tenggara Barat), Banyuwangi (Jatim), Kota Palu (Sulawesi Tengah), Karawang, Kota Bekasi dan Cirebon (Jawa Barat) dan Sleman (DIY).
Baca Juga: Terakhir Terlihat Kenakan Pakaian Snorkeling, WNA Asal China Hilang di Labuan Bajo
“Korban ini direkrut untuk bekerja di salah satu perkebunan buah di Australia dengan sistem pembayaran per jam, kemudian bekerja di sana mereka harus membayar dana administrasi masing-masing sebesar Rp40 juta,” ujarnya.
Menurut Maruly, dari keterangan saksi korban, ditemukan informasi pelaku berinisial AS dan CL.
Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya dengan cara berinteraksi melalui telepon selular dan melakukan transfer dana operasional sebesar Rp40 juta ke rekening CL yang merupakan warga DKI Jakarta.
Sementara AS diketahui pernah bekerja di Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Kedua tersangka ini sudah ditahan dan masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreksrim Polri Sukabumi.
“Kami masih memburu dua tersangka lainnya,” ujar Maruly.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa sejumlah paspor, kuitansi bukti transfer dan sejumlah unit handphone untuk komunikasi dan mempublikasikan rekrutmen pekerjaan.