Wakil Ketua KPK 2015-2019 Dipanggil Polda Terkait Kasus Korupsi SYL

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VoiceIndonesia.co, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 2015-2019 untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga anti rasuah itu kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan pada Selasa, 17 Oktiber 2023. Satu orang saksi dari Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safitri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023.

Ade menjelaskan pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruangan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menjelaskan pihaknya juga akan memanggil lima saksi lain, yakni pejabat hingga ajudan pejabat Kementan RI.

“Tiga orang saksi dari pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI. Dua orang saksu dari pada ajudan pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI,” kata Ade, dilansir dari ANTARA.

Sementara dihubungi terpisah, Saut Situmorang membenarkan bahwa dirinya mendapatkan undangan klarifikasi dari penyidik polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kejati Sulut Gelar Penyuluhan Hukum Berantas TPPO ke Pelajar

“Ditelpon (penyidik), aku bilang aku datang. (Diperiksa) soal dugaan pasal 36 dan 65 itu. Sejauh yang saya paham,” kata Saut.
Sebagai catatan dalam Pasal 36 UU nomor 30 tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi dilarang:

a. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

b. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan.

c. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseorang, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Kemudian dalam Pasal 65 berbunyi:
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO