Polda Kepri Bongkar Peredaran Rokok Ilegal

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Bea Cukai Batam membongkar kasus jaringan peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal, serta menangkap dua orang tersangka berinisial YY sebagai penanggung jawab dan JL sebagai pekerja.

“Ada 700 ribu batang rokok yang kami sita diduga berasal dari London, Inggris, serta kami menangkap dua orang tersangka YY dan JL di Batam, 8 November 2023,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Nasriadi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Dia menjelaskan, keberhasilannya membongkar jaringan peredaran rokok ilegal itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang melihat adanya aktifitas penjualan rokok ilegal di salah satu ruko di Sungai Paa, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Ditreskrimsus pun melakukan pemeriksaan dan mendapatkan dua orang tersangka bersama barang bukti 700 ribu batang rokok atau 70 dus tanpa cukai atau ilegal.

Dia menyebutkan, dari pengakuan para tersangka, mereka sudah setahun melakukan aktifitas ilegal tersebut dan rokok-rokok ilegal yang mereka dapatkan tersebut, sudah ada yang diedarkan ke beberapa wilayah.

“Ada yang di Batam ataupun Kepri, dan ada juga yang sudah dijual ke Pulau Sumatra,” kata dia.

Baca Juga: Airlangga Sebut Konektivitas Jadi Kunci Pembangunan Ekonomi

Saat ini, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Batam masih terus melakukan pengembangan terkaut siapa aktor intelektual yang memasukkan rokok ilegal tersebut serta bagaimmana cara rokok-rokok itu bisa masuk dan keluar di Batam.

“Kami masih mendalami, bagaimana rokok-rokok ini masuk ke Pulau Batam, apakah masuk melalui pelabuhan tidak resmi, atau masuk melalui pelabuhan resmi tapi disamarkan dengan komoditi lain dalam satu kontainer atau yang lainnya. Maka dari itu kami terus bekerja sama dengan Bea Cukai Batam untuk membongkar jaringan ini, agar tidak terjadi kembali,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Sisprian Subiaksono menambahkan, untuk masuk rokok-rokok ilegal di Batam ini masih terus dilakukan upaya agar tidak terus menyebar di Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi pihak Kepolisian untuk mencegah rokok tersebut masuk melalui Batam, sedangkan untuk kasus ini kata dia, nilai dari barang bukti rokok yang diamankan tersebut berkisar Rp500 juta.

“Sedangkan terhadap nilai kerugian pendapatan negara dari cukai sekitar Rp800 juta. Kami akan dalami lebih lanjut bersama dengan Polda Kepri,” ujarnya.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO