VOICEIndonesia.co, Pontianak – Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengatakan bahwa Pemerintah Negeri Sarawak Malaysia telah mendeportasi sebanyak 3.758 orang Warga Negara Indonesia (WNI) sepanjang 2023.
Raden Sigit mengatakan bahwa dari 3.758 orang itu kebanyakan adalah pekerja migran Indonesia yang bermasalah.
Terdapat 38 persen yaitu 1.418 orang divonis bersalah oleh pemerintah Malaysia karena masuk secara ilegal ke negara tersebut.
“Hari ini kami juga melakukan pendampingan pendeportasian sebanyak 75 orang WNI/ PMI yang bermasalah terdiri dari 70 orang laki-laki, dan lima orang perempuan yang dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen Bekenu, Miri, Sarawak,” kata Raden Sigit di Serawak, Malaysia, Kamis, 14 Desember 2023.
Sigit menjelaskan bahwa mereka dipulangkan ke Indonesia melalui ICQS Tebedu, Serawak ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
Dilansir dari ANTARA, Konjen RI Kuching mengatakan selain masuk tanpa izin, dalam waktu yang sama ada sekitar 37 persen dari 3.758 orang WNI/PMI bermasalah dideportasi karena bekerja tanpa izin visa kerja.
Baca Juga: Puan Dorong Pemerintah Gencarkan Kembali Vaksinasi COVID
Sementara sisanya sekitar 20 persen atau 956 orang lainnya dideporasi karena paspor mereka sudah habis masa berlalu.
“Terhadap mereka-mereka ini, kami dari KJRI Kuching bekerja sama dengan otoritas setempat selalu memberi perlindungan dan pendampingan,” jelas Raden Sigit.
Ia juga menjelaskan pihaknya melakukan mulai dari saat ditahan pihak imigrasi Malaysia hingga pemulangan ke Indonesia serta menyerahkan mereka ke Tim Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong.
Sigit menambahkan selain melakukan pendampingan deportasi, KJRI Kuching sepanjang 2023 juga telah membantu memulangkan atau repatriasi sebanyak 183 orang.
Kebanyakan mereka yang direpatriasi ini merupakan WNI yang terlantar, sakit dan memiliki permasalahan dengan majikannya di Sarawak.
“Jadi bila ditolak jumlah yang telah dideportasi dan repatriasi hingga 13 Desember 2023 ini yaitu sebanyak 3.941 orang WNI/ PMI-B. Dan memungkinkan untuk hingga akhir tahun ini masih ada pemulangan yang akan dilakukan,” ujar Sigit.
Konjen RI Kuching berharap, sudah semestinya warga negara Indonesia yang ingin masuk ke Negeri Sarawak, Malaysia ini dapat melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian, baik itu paspor, visa ijin kerja dan sebagainya.
“Kami berharap tidak ada lagi WNI/PMI-B yang ditangkap oleh pemerintah Malaysia karena tidak memiliki paspor, masuk tanpa izin, tidak memiliki visa kerja dan lain sebagainya. Ikuti prosedur yang benar dan lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan agar bisa aman, nyaman untuk bekerja dan lain sebagainya di Sarawak Malaysia ini,” katanya.