VOICEIndonesia.co,Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu tindak sebanyak enam kapal yang melanggar izin Andon atau izin yang harus dimiliki kapal untuk melakukan penangkapan ikan di luar wilayah administrasi.
“Ada enam kapal nelayan yang kami tindak karena mereka melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan tidak melengkapi surat izin Andon,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertaninan (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Rita di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, penindakan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan masukan dari masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga : BP2MI Kerja Sama Polri Bahas Perjanjian Tentang Pendidikan dan Pelatihan PPNS
Menurut dia, dari enam kapal yang ditindak sebanyak empat kapal asal Kota Cirebon tidak memiliki dokumen lengkap dan masa berlakunya sudah habis.
Sementara itu, satu kapal asal Kota Tangerang yang melanggar peraturan menggunakan alat tangkap berupa cantrang dan surat izin Andon tidak lengkap. Selain itu ada satu kapal nelayan Kepulauan Seribu Utara yang tidak membawa dokumen kapal.
Ia mengatakan, kapal yang tidak membawa dokumen diberikan imbauan dan dibina agar selalu membawa dokumen kapal saat melakukan penangkapan ikan.
“Sedangkan kapal yang sudah habis masa berlakunya untuk segera memperbarui dokumennya,” kata dia.
Ia menambahkan, kapal-kapal tersebut melanggar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penetapan Andon Penangkapan Ikan. (*)