VOICEIndonesia.co, Hong Kong – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) membahas peningkatan kerja sama tenaga terampil dengan Secreatry for Labor and Welfare Hong (SLW) atau Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Hong Kong Mr Chris Sun, Selasa (20/02/2024).
KJRI mengusulkan pembentukan forum konsultasi bilateral antar kedua pemerintah serta peningkatan kerja sama terkait dengan pekerja migran Indonesia (PMI).
KJRI juga menegaskan kembali bahwa keselamatan dan kesejahteraan PMI di sektor domestik di Hong Kong menjadi salah satu prioritas Pemerintah Indonesia.
“Secara khusus, Konsul Jenderal RI mendorong aturan yang lebih tegas terkait dengan: (i) penetapan jam kerja (working hours) dan waktu istirahat (uninterrupted resting hours) bagi PMI sektor domestik; (ii) kewajiban penyediaan jaminan kesehatan dan asuransi oleh pemberi kerja; dan (iii) kenaikan batas minimum penghasilan calon pemberi kerja,” berdasarkan informasi dari KJRI Hong Kong.
SLW menyampaikan bahwa saat ini jumlah PMI di Hong Kong merupakan komunitas pekerja asing terbesar kedua setelah Filipina.
Baca Juga: Menaker Dukung Peningkatan Kompetensi SDM di Karimun
Hal ini mencerminkan arti penting PMI dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Hong Kong.
SLW juga menegaskan bahwa Hong kong memiliki regulasi ketenagakerjaan yang kredibel dan tanpa diskriminasi antara pekerja lokal dan pekerja asing.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Hong Kong terus berharap agar setiap dugaan pelanggaran regulasi ketenagakerjaan dapat disampaikan kepada pihak berwajib, seperti Labour Department, Immigration Department, Hong Kong Police Force, dan otoritas terkait lainnya.
Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat untuk terus meningkatkan kerja sama, dan tetap membuka saluran komunikasi guna mendorong peningkatan penempatan dan pelindungan PMI di Hong Kong.* (Rilis/ Af)
