VOICEINdonesia.co,Denpasar – Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali menangkap sebanyak 24 warga negara asing (WNA) dari kawasan Afrika yakni Nigeria, Tanzania dan Ghana karena diduga terlibat kasus penipuan dan menyalahi aturan izin tinggal.
“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia merinci 24 WNA itu yakni paling banyak dari Nigeria sebanyak 22 orang yang seluruhnya laki-laki dan rata-rata berusia muda yakni 23-35 tahun. Sisanya, masing-masing satu orang WNA dari Tanzania dan Ghana.
Penangkapan WNA itu berawal dari laporan masyarakat melalui pesan berbasis aplikasi WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai pada nomor 081236956667.
Baca Juga : Polres Rote Amankan Tiga WNI Penyelundup WNA
Dari laporan itu menyebutkan ada tiga WNA Nigeria, salah satunya berinisial ACP laki-laki berusia 23 tahun, diduga terlibat kasus penipuan dan menyalahi aturan lama tinggal atau overstay.