VOICEIndonesia.co, Jakarta – Badan Advokasi Indonesia (B.A.I) DPD DKI Jakarta membantu proses pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) Eka Priyatin yang diduga ilegal berada di Irak ke Jakarta.
Sekda Badan Advokasi Indonesia DPD DKI Jakarta A. Brata Wijaya mengatakan bahwa Irak merupakan negara yang dilarang untuk penempatan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
“Sangat dilarang, sehingga kami disini menyerahkan Mba Eka kepada keluarga disaksikan pak RT setempat untuk contoh supaya tidak ada Eka Eka yang lain yang diberangkat oleh sponsor dan pemorses yang tidak bertanggung jawab,” jelas Brata Wijaya dikutip dari YouTube Ali CN, Minggu (30/06/2024).
Tayang di YouTube Ali CN pada Jumat (28/06/2024) Kabid Hukum B.A.I DPD DKI Jakarta Indra Winar mengatakan bahwa harus mengetahui yang berangkat ke luar negeri ilegal atau tidak sehingga sedini mungkin mencegah adanya hal yang tidak diinginkan.
Ayub yang merupakan ketua RT 05 Re01 Sudikampiran mengatakan tidak mengetahui proses pemberangkatan.
“Ada informasi dari warga aja,” ujar Ayub.
Baca Juga: Kemlu Sebut TPPO Online Scam Meningkat pada 2023
Selama ini Ayub juga tidak pernah mendapatkan warganya meminta surat keterangan untuk bekerja di luar negeri.
Orang tua dari Eka mengatakan bahwa ia baru mengetahui anaknya berangkat ke luar negeri melalui telpon.
“Gatau. Berangkatnya dari Batam rumah kakaknya dulu langsung naik pesawat. Terus bilang pergi kerja ke Turki. Bukan ke Irak,”Ruaenah.
Ruaenah mengatakan bahwa anaknya dibawa dan diurus proses pemberangkatannya oleh sponsor yang tidak dikenal.
“Eh tau-tau di Irak. Majikannya jahat. Gebuk pake panci. Ganti majikan lalu tidak dibayar,” kata Ruaenah.
Eka juga mengatakan bahwa dirinya diadu domba oleh pihak sponsor untuk membenci ibunya agar tidak ingin kembali ke Indonesia.
“Biar stay di Irak,” jelasnya.
Beruntungnya pihak keluarga beretmu dengan perwakilan Badan Advokasi Indonesia DKI Jakarta.
Kini Eka Priyatin sudah kembali berkumpul dengan keluarganya di rumah. Ia juga sangat bersyukur dan berterimakasih kepada instansi terkait seperti BAI, Kementerian Luar Negeri dan BP2MI yang mengurus proses pemulangannya ke Indonesia.
“Terima kasih semuanya,” ucap Eka.
