VOICEIndonesia.co,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memeriksa 22 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya (PJUTS) oleh Kementerian ESDM pada tahun 2020. Dari 22 saksi, baru 16 orang yang sudah dimintai keterangan.
“Sementara sudah dipanggil 22 (orang saksi), dengan rincian 16 telah dilakukan pemeriksaan, dan ada 6 lagi sudah diagendakan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Arief mengatakan bahwa penyidik tengah melakukan pengumpulan barang bukti dan juga keterangan dari pihak terkait. Jika dirasa sudah lengkap, bukan tidak mungkin akan dilakukan penetapan tersangka.
Baca Juga : Bareskrim ungkap kasus TPPO modus eksploitasi prostitusi di Australia
“Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka,” kata Arief.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM pada Kamis, (4/6/2024). Dari situ penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, telepon seluler, hardisk, flashdisk, HDD, CPU komputer, hingga laptop.
Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui EBTKE. Adapun sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 64 miliar. Namun, angka tersebut masih belum hasil akhir karena penyidikan masih terus berlangsung. *