VOICEINDONESIA.CO,Batam– Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Situlang Laut – Malaysia ini mendengarkan pengarahan dari petugas di terminal penumpang Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (11/9/2024).
Berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal RI Johor Bahru yang diterima VOICEIndonesia, sebanyak 34 PMI termasuk wanita dan anak-anak dideportasi ini merincikan, 30 PMI dari Imigrasi setia Tropika, satu diantaranya korban TPPO yang telah selesai menjalani proses hukum di Malaysia.
Baca Juga : KKP tingkatkan pengawasan pintu internasional cegah Mpox masuk Batam
Kemudian 3 PMI rentan dari KJRI Johor Bahru telah membayar denda di Imigrasi Malaysia. Selanjutnya, 3 PMI rentan tersebut, setibanya di Batam melanjutkan penerbangan dari Bandara Hang Nadim Batam menuju Bandara Juanda, Surabaya menggunakan maskapai penerbangan Lion Air.
Selnajutnya, untuk pemulangan 31 PMI dari Depot Imigrasi Pekan Nenas dan Imigrasi Setia Tropika didampingi oleh dua orang staf KJRI Johor Bahru.
“Dan 31 orang yang dideportasi kedatangannya tadi siang pukul 12.00 WIB,” kata Syahbandar Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter, Eric Mario Sihotang dikonfirmasi. Eric menyebut, puluhan PMI ini sudah diantar ke shelter BP2MI Kepri untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing sesuai dengan data dari Konsulat Jenderal RI Johor Bahru yang diterimanya.(iko)