Polresta Bandara Soetta Bongkar Enam Kasus TPPO

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Tangerang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jumlah korban 22 orang dan enam tersangka selama periode September hingga Oktober 2024.

“Secara keseluruhan kami berhasil mencegah sebanyak 22 calon pekerja migran Indonesia(CPMI) non-prosedural pada periode September – Oktober 2024, dan menangkap enam tersangka inisial D, MZ, SN, RR, P dan KA,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Rabu (16/10/2024).

Ia menjelaskan, dari enam kasus TPPO yang pihaknya berhasil ungkap, terdapat delapan tersangka yang saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Dia mengungkapkan, proses penangkapan terhadap enam tersangka tersebut terjadi dalam kurun waktu berbeda-beda, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Terminal 2F Bandara Soetta.

Baca Juga: KBRI Tokyo terbitkan 501 paspor di Pesta Indonesia Fukuoka 2024

“Berawal dari keberhasilan mencegah tiga CPMI non-prosedural yang akan diberangkatkan melalui Terminal 2F keberangkatan internasional Bandara Soetta dengan tujuan akhir Negara Thailand,” jelasnya.

Dilansir dari ANTARA, pada periode 13 September 2024 pihaknya kembali berhasil mencegah satu CPMI non-prosedural yang akan di berangkatkan melalui Terminal 2F keberangkatan internasional Bandara Soetta dengan tujuan akhir Kamboja, dan menangkap tiga tersangka.

Selanjutnya, pada 21 September polisi berhasil mencegah empat CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir Bahrain, Tunisia, Qatar, dan Arab Saudi, dan menangkap satu tersangka.

“Pada Jumat (11/10) pagi personel Satreskrim berhasil mencegah sebanyak 9 CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir negara bagian Timur Tengah tepatnya ke Dubai,” ujarnya.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini, kami telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Namun para tersangka masih dalam proses pengejaran dan penangkapan,” paparnya.

Baca Juga: Dubes AS Minta Warganya di Bali Taat Aturan Hukum Indonesia

Reza menambahkan, pada 14 Oktober 2024 lalu, pihaknya juga berhasil mencegah sebanyak empat CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir ke negara Oman.

“Beberapa jam kemudian, kami juga berhasil mencegah satu CPMI non-prosedural dengan tujuan ke China. Pada kasus ini kami menetapkan satu orang inisial KA sebagai tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 83 jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” kata dia.*

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO