Imigrasi Surabaya deportasi WNA Rusia dan Tunisia

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Imigrasi Surabaya deportasi WNA Rusia dan Tunisia

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur mendeportasi dua warga negara asing (WNA) inisial DM asal Rusia dan SM asal Tunisia, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani di Surabaya, Rabu mengatakan dua WNA inisial DM asal Rusia dan SM asal Tunisia, dikawal ketat hingga diterbangkan ke negara asal masing-masing.

“Bahwa DM asal Rusia terjerat pelanggaran Pasal 116 jo 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan, untuk SM asal Tunisia dikenakan Pasal 75 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang tentang Keimigrasian. Keduanya telah melanggar ketentuan keimigrasian dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya,” kata Ramdhani.

Ramdhani, mengungkapkan bahwa timnya pada Selasa (29/10) berangkat dari Surabaya pada pukul 13.10 WIB menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG-717.

Baca Juga : Perkuat Penanganan Pengungsi, Imigrasi Bekasi Gelar Rapat Kordinasi Timpora

“Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 15.45 WIB dan segera melakukan check-in untuk penerbangan lanjutan menggunakan Qatar Airways yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-900 rute Jakarta-Doha, dijadwalkan berangkat pukul 18.20 WIB,” ujarnya.

Setelah transit di Doha, kedua WNA melanjutkan penerbangan ke negara masing-masing.

“DM menuju Moskow dengan Qatar Airways QR-337, berangkat pukul 15.50 waktu setempat. Sementara SM menuju Tunisia dengan Qatar Airways QR-1339, berangkat pukul 09.05 waktu setempat,” katanya.

Sebelum meninggalkan Indonesia, kedua WNA menjalani pemeriksaan menyeluruh di  Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta “Proses peneraan cap keberangkatan dilakukan untuk memastikan mereka tidak kembali ke Indonesia dalam waktu dekat,” kata Ramdhani.

Setelah tugas pengawalan selesai, tim Imigrasi kembali ke Surabaya pada Rabu (30/10) pukul 14.00 WIB dengan pesawat Citilink bernomor penerbangan QG-174.

Ramdhani pun menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian akan terus diperketat. Lebih lanjut, langkah deportasi ini, ia mengaku bahwa Imigrasi Surabaya menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan dan menjaga keamanan perbatasan negara.

“Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum kami, serta memastikan pelanggaran serupa tidak terjadi lagi,” katanya. *

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO