Disnakertransgi DKI nantikan keputusan MK soal UMP 2025

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Cipta Kerja sebelum menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025.

“Kami lagi menunggu putusan MK kaitan dengan UU Cipta Kerja. Nanti kalau sudah inkrah, di Kementerian akan menyusun aturan main, mekanisme, apakah tetap pakai PP Nomor 51 dengan diskusi atau pakai PP yang baru,” kata Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho di Kepulauan Seribu, Kamis (31/10/2024).

Penyusunan UMP diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menurutnya, Disnakertransgi DKI nantinya akan menyusun UMP DKI 2025 setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru pada awal November 2024.

Baca Juga: Jepang ingin kerja sama terkait makanan bergizi gratis dengan RI

Hari juga mengatakan bahwa keputusan terkait UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November. Pembahasan soal UMP DKI 2025 akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pengusaha, pakar, dan buruh.

“Nanti kami rapat di situ. Bagaimana caranya, bagaimana rumusnya, nanti apakah pakai alfa berapa, dulu alfanya kan 1-3. Apakah nanti diskusi, itu alfanya naik lagi sampai ke lima atau berapa, itu nggak tahu kami. Makanya nanti kita tunggu saja,” jelas Hari.

Di sisi lain, Hari menjelaskan bahwa rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah akan berlangsung pada 18, 19, dan 20 November 2024. Disnakertransgi DKI kini masih menunggu hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta terkait inflasi Jakarta.

“Lalu. Paling lambat 21 November kami harus mengumumkan (nilai UMP DKI 2025). Biasanya saya sih rapatnya mulai tanggal 18, 19, 20, itu maraton. Maraton itu, bisa 21 (November) kami tetapkan,” kata Hari.

Baca Juga: BI DKI Gencarkan UMKM Naik Kelas Lewat Program Jawara 2024

Sebelumnya, buruh sempat melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota pada Rabu (30/10). Mereka menuntut UMP DKI 2025 naik 8 hingga 10 persen.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan akan berupaya menindaklanjuti keinginan buruh.

“Perwakilan buruh menyampaikan kiranya ke depan bisa ada peningkatan,” kata Teguh.

Kendati demikian, Teguh menyebut bahwa ada beberapa proses yang perlu dilakukan dan kini sedang dalam pembahasan.

Teguh juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berdiam dan akan melakukan upaya-upaya yang diharapkan bisa diterima seluruh pihak termasuk para buruh.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO