VOICEINDONESIA.CO, Nunukan – Kepala Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Bapak Aris Heru Utomo, melakukan kunjungan ke Kantor BP3MI Nunukan, Kalimantan Utara pada Kamis, (26/12/2024).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru saja dideportasi dari Depot Imigrasi Tawau dan Kinabalu, Malaysia.
Keberadaan PMI tersebut saat ini berada di Kantor BP3MI Nunukan, sebagai bagian dari upaya penanganan dan pemulangan yang lebih aman dan terkoordinasi.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi antarinstansi dalam pencegahan pengiriman PMI non prosedural, khususnya di daerah perbatasan, seperti Kabupaten Nunukan.
Baca Juga: KP2MI Bakal Bantu 8 CPMI Non Prosedural Berangkat Secara Legal
Sebagai wilayah yang dekat dengan negara tetangga Malaysia, Kabupaten Nunukan sering menjadi titik rawan bagi pemberangkatan PMI ilegal atau non prosedural.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Bapak Adrian Soetrisno, dan Kepala BP3MI Nunukan, Kalimantan Utara, Bapak Kombespol F. Jaya Ginting.
Para pejabat ini bersama-sama berkomitmen untuk terus bekerja sama guna melindungi PMI Indonesia agar tidak terjebak dalam jaringan pengiriman ilegal yang dapat merugikan mereka.
Baca Juga: Dua Calo Penyalur CPMI Non Prosedural Ditangkap
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno juga mengatakan kegiatan tersebut sangat penting untuk memperkuat sinergi antara pihak Imigrasi, BP3MI, serta instansi terkait lainnya dalam upaya pencegahan pemberangkatan PMI non prosedural.
“Kami di Kantor Imigrasi Nunukan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di perbatasan, guna mencegah terjadinya penempatan tenaga kerja Indonesia yang tidak melalui jalur resmi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PMI, serta memastikan bahwa mereka diberangkatkan dengan prosedur yang sah dan aman,” Ungkap, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno.
Dengan adanya kolaborasi antara pihak-pihak terkait, diharapkan angka PMI non prosedural di wilayah perbatasan dapat terus ditekan, dan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia dapat lebih maksimal.*