VOICEIndonesia.co, Surabaya – Tim intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas | Khusus TPI Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan manusia ke luar negeri yang melibatkan belasan Warga Negara Asing dari Nepal dan India.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas | Khusus TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan 17 WN Nepal diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke negara-negara di kawasan Eropa, melalui Indonesia sebagai negara transit.
Peristiwa ini, kata Ramdhani, bermula dari informasi masyarakat yang diterima Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas | Khusus TPI Surabaya. Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap total 18 WN Nepal dan seorang WN India di dua tempat di Surabaya.
“Kami mengamankan WN [asing] tersebut di dua lokasi, di wilayah Kendangsari Surabaya sebanyak enam orang, dan Siwalankerto lima orang, dan delapan WNA dihadirkan ke kantor imigrasi atas arahan dari saudara LT [tersangka],” kata Ramdhani di Kantor Imigrasi Kelas | Khusus TPI Surabaya, Senin (20/1).
18 WN Nepal dan seorang WN India ini, kata dia, menggunakan dokumen izin tinggal yang diperoleh secara tidak sah. Mereka memanfaatkan dokumen tersebut untuk membawa para korban melalui Indonesia sebagai negara transit, dan kemudian diberangkatkan ke negara-negara Eropa.
“Mereka menggunakan dokumen keimigrasian yang patut diduga didapatkan dengan memberikan keterangan yang tidak benar, agar izin tinggal dapat menjadi bukti bahwa mereka sebagai pengusaha di Indonesia. Namun, tujuan tinggal sebenarnya hanya menjadi alibi agar bisa mereka berangkat ke Eropa,” ucapnya.
Ramdhani mengatakan, Indonesia hanya digunakan sebagai negara transit, mereka berangsur tiba di Indonesia sejak September 2024. Mereka menunggu diberangkatkan ke sejumlah negara Eropa meliputi negara Ceko, Lituania dan Hungaria.
Dalam operasi tersebut, pihak Imigrasi menangkap tiga orang tersangka yakni BBBK WN Nepal yang berperan sebagai penyelundup utama, SK WN India yang memberikan fasilitas kepada para korban dan LT WN Indonesia yang diduga mendukung operasional penyelundupan.
Hasil pemeriksaan sementara, dalam aksinya BBBK memperoleh keuntungan USD 5.000, sedangkan SK mendapatkan USD 1.000.
“Ada tiga orang terduga pelaku yang ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana keimigrasian Pasal 120 Undang-Undang 6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar,” ucapnya.
Ramdhani mengungkapkan selain mengamankan sejumlah tersangka dan korban, pihaknya mengamankan barang bukti berupa paspor dan dokumen pendukung yang mengungkap modus operandi sindikat ini.
“Operasi ini tak luput dari hasil kerja keras tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Surabaya yang terus berupaya membongkar jaringan penyelundupan manusia internasional,” ungkapnya.
la juga menegaskan akan melakukan perlindungan terhadap korban, hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami akan terus bekerja keras untuk membongkar jaringan ini hingga tuntas. Ini juga merupakan bagian dari komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ungkap Ramdhani.
Kini, kantor Imigrasi Surabaya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membongkar sindikat penyelundupan ini hingga ke akar-akarnya. (joe)