VOICEINDONESIA.CO,Tanjungpinang – AT (55), pria asal Serang,Banten ini tak berkutik saat diciduk petugas gabungan di pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang Kepulauan Riau pada hari Sabtu (1/2/2025).
Bersamanya, seorang wanita berinisial MNY, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan dipekerjakan ke Malaysia secara Non Prosedural (NP) serta sejumlah tiket keberangkatan turut diamankan.
Setelah diinterogasi petugas, AT diduga Melakukan Praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Serang- Kepri- Malaysia- Timur Tengah yang gagal memberangkatkan wanita 54 tahun dari Karawang menuju Malaysia sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Baca Juga : Tak Sesuai PK, PMI di Taiwan Rawat 23 Lansia di Panti Jompo
“Jadi MNY ini mau berangkat, petugas Imigrasi curiga. Lalu menyerahkan ke Helpdesk BP3MI Kepri agar dilakukan verifikasi dokumen,” ujar Kepala BP3MI Kepri Kombes pol Imam Riyadi dihubungi VOICEIndonesia.co, Minggu (2/2/2025).
Lanjut Imam, pada saat verifikasi dokumen dan wawancara pendalaman yang bersangkutan tidak memenuhi syarat bekerja ke Luar Negeri dan terdapat perbedaan data identitas KTP dan Paspor.
Setelah diselidiki, yang bersangkutan diurus keberangkatannya mulai dari daerah asal Kerawang ditampung di rumah pelaku di Serang dibantu oleh istri pelaku berangkat ke Pelabuhan Tanjung Priok menuju ke daerah transit Tanjungpinang dirumah kontrakan pelaku.
Baca Juga : Respons Penembakan Lima PMI, Kabar Bumi Desak MoU RI-Malaysia
“Jadi pelaku dan korban akan berangkat bersama ke Malaysia lewat Pelabuhan Sri Bintan. Setelah dicek, pada daftar penumpang terdapat namanya, hingga pelaku ditangkap,” kata Imam.
Kini, pelaku dan calon PMI tengah dimintai keterangannya lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk proses penyidikan.(iko)
