VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama dengan aparat kepolisian menggerebek rumah di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Malaysia .
Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu, menjelaskan kasus ini berawal dari pengaduan yang diterima oleh pihaknya sehari sebelumnya dari dua warga Cianjur, Jawa Barat Lia dan Fina.
Pada Instagram Wakil Menteri Ketenagakerjaan Dzulfikar, keduanya mengungkapkan bahwa mereka dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia oleh sponsor bernama Ade Sumantri, yang berasal dari Tasikmalaya.
“Menurut pengakuan Lia dan Fina, sponsor telah mengeluarkan biaya sebesar Rp8 juta per orang untuk pengurusan paspor, dan akan diganti oleh kedua korban melalui pemotongan gaji selama tiga bulan, masing-masing sebesar Rp5 juta per bulan,” kata Fanny.
Baca Juga : BP3MI Riau identifikasi empat daerah pengiriman PMI ilegal
Setelah berangkat dari Cianjur dan tiba di Pekanbaru pada pagi hari, keduanya dijemput travel dan menuju Dumai. Di sana, paspor dan dokumen pribadi mereka ditahan oleh seorang pria bernama Syafrel yang berperan sebagai penampung.
Berdasarkan laporan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB Senin dini hari tim gabungan BP3MI Riau dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Dumai menggerebek rumah Syafrel. Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini. Kami tidak akan mentolerir praktik perdagangan orang, dan kami berharap penanganan ini memberikan efek jera bagi pelaku,” tutur Fanny.
Tambahnya, saat ini korban telah berada di rumah ramah P4MI Dumai dan rencananya akan dipulangkan besok setelah proses administrasi selesai. *