Polisi Turunkan Satgas untuk Cegah Penjualan Gas Elpiji Secara Eceran

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menurunkan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencegah penjualan gas elpiji 3 kilogram secara eceran.

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi (Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) untuk melakukan sejumlah langkah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Ade Ary menjelaskan langkah pertama, yaitu melakukan koordinasi dengan Pertamina dan pemangku kepentingan (stakehokder) untuk memastikan ketersediaan stok elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: KP2MI Membuka Program G to G Jepang Nurse Batch 19

“Kedua, mengawasi dan menangani distribusi elpiji bersubsidi, agar tepat sasaran dan tidak terganggu distribusinya, ” katanya.

Kemudian yang ketiga melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ade Ary juga menjelaskan Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan perlindungan dan meningkatkan kehadiran di tengah-tengah masyarakat.

“Apabila ada hal-hal yang terjadi, mohon masyarakat bisa menjaga keamanan dan ketertiban. Kami, Polda Metro Jaya, terus akan membangun komunikasi dengan seluruh stakeholder,” katanya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan larangan pengecer untuk menjual elpiji 3 kg bertujuan untuk mengendalikan harga jual di masyarakat, agar tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga: Dubes RI resmikan Konsulat Kehormatan di Bulgaria

“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” ucap Bahlil dalam konferensi pers bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Bahlil menyampaikan munculnya regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran elpiji 3 kg (gas melon) yang tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.

Selain adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran, Bahlil juga menyampaikan terdapat temuan banyaknya pengecer yang menjual gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.*

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO