VOCEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyesuaian kembali pola kerja kedinasan secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungannya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam mengakselerasikan percepatan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.
“Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelarasi dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Airlangga Sebut Uni Emirat Arab Siap Dukung RI Wujudkan Energi Bersih
Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahub 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8.