Kemendes akan merancang peraturan perlindungan pemberdayaan PMI di desa

by Irawan Surya Nugroho
0 comments
A+A-
Reset
Kemendes akan merancang peraturan perlindungan pemberdayaan PMI di desa

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes) akan merancang peraturan mengenai pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebagian besar berasal dari desa.

Menurut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, peraturan tersebut akan mengatur beragam hal, mulai dari perlindungan, penyaluran, pendanaan, hingga pemberdayaan para pekerja migran dari desa.

“Nanti akan ada peraturan desa. Kami akan buat bagaimana pendampingannya, penyalurannya, pendidikannya, lokasinya, pendanaannya. Kemudian, bagaimana perlindungan luar negeri, pulang dari luar negeri, bagaimana pemberdayaannya,” ujar Yandri kepada wartawan di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis.

Hal tersebut dia sampaikan usai menghadiri Aksi Bersama Memperkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pemerintahan untuk Mewujudkan Astacita Keenam Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga : Kolaborasi dengan Pemprov Jakarta, KP2MI Dorong Jadi Lumbung PMI

Dalam kesempatan yang sama, Yandri menekankan bahwa perlindungan, pelatihan, dan pemberdayaan pekerja migran yang berasal dari desa tidak bisa berjalan dengan optimal apabila hanya diupayakan oleh Kemendes PDT.

Kemendes akan menggandeng sejumlah pihak, seperti Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memastikan perlindungan, pelatihan, dan pemberdayaan pekerja migran. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak dalam kegiatan Aksi Bersama Memperkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pemerintahan untuk Mewujudkan Astacita Keenam.

“Kita enggak mau ada lagi tenaga migran itu menjadi korban pemerasan, penyelundupan, kemudian memiliki nasib tidak menentu di luar negeri,” katanya.

Mantan Wakil Ketua MPR itu menyampaikan pula bahwa sebelumnya ia juga telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia RI Abdul Kadir Karding. “Kemarin kami tiga SKB tiga Menteri, Mendes, Menteri P2MI, Mendagri,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pembuatan peraturan itu ditujukan untuk menjaga kehormatan tenaga migran yang merupakan pahlawan devisa. “Jadi kami ingin para pahlawan devisa negara itu benar-benar terhormat, baik di dalam maupun luar negeri,” ujarnya. *

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia