VOICEINDONESIA.CO, Jatinangor – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meminta masyarakat untuk tidak lagi mengklasifikasikan pekerja migran Indonesia hanya sebagai asisten rumah tangga.
Banyak Warga Negara Indonesia yang berkarir di luar negeri bisa disebut sebagai pekerja migran.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dan mendapatkan upah adalah pekerja migran Indonesia.
Misalnya, kata Karding, pesepakbola Arhan Pratama yang bermain untuk Bangkok United. Atau Megawati Hangestri Pertiwi, pemain anyar dari klub voli Red Sparks Korea Selatan. Keduanya, bila merujuk pada UU, merupakan pekerja migran Indonesia.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Petugas Gabungan Amankan 7 WTS dan Miras
“Ibu Sri Mulyani yang pernah sebagai Direktur Bank IMF di Amerika sana, itu juga pekerja migran. Megawati yang terkenal dengan voli di Korea Selatan itu adalah pekerja migran. Arhan yang sekarang merumput di Thailand itu juga adalah pekerja migran,” kata Karding di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (26/2/2025).
Menurut Karding, saat ini pekerja migran Indonesia tak lagi asisten rumah tangga seperti yang dulu disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Jangan melihat pekerja migran itu hanya yang dulu kita kenal TKI dan TKW, hanya asisten rumah tangga,” kata Karding.
Baca Juga: KJRI Jeddah Incar Perluasan Pasar Produk RI Lewat Pameran Dagang
Menteri Karding menyebut saat ini banyak pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan berbagai profesi seperti pilot, dokter, CEO bahkan ahli nuklir.
“Bahkan tidak sedikit pekerja migran kita sekarang ini ada yang jadi pilot, ada yang jadi CEO, dan ada yang jadi dokter, ada macam-macam,” ungkap Karding.