VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah mewajibkan sebanyak 640 ribu pengurus dan pengawas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia untuk memiliki sertifikasi profesi. Kebijakan ini merupakan sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) guna meningkatkan tata kelola koperasi secara profesional dan kompeten.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan pentingnya sertifikasi sebagai syarat wajib bagi pengelola koperasi. Ia menolak praktik penunjukan pengelola tanpa kompetensi memadai, terutama pegawai yang mendekati masa pensiun.
“Kalau belum punya sertifikat, jangan dulu (mengelola). Teknisnya bisa diidentifikasi nanti, misalnya manajemen bisnis atau keuangan. Kalau belum ada skemanya, kita bentuk tim buat skema bersama-sama, sekaligus membuat Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI),” kata Menaker dalam pertemuan di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Baca Juga: Pencairan BSU Tertunda, Kemnaker Masih Validasi Data 17,3 Juta Penerima
Sementara itu, Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa sebanyak 80.133 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia telah terbentuk. Ia menambahkan, setiap Kopdes memiliki rata-rata lima pengurus dan tiga pengawas, sehingga total mencapai 640 ribu orang yang memerlukan sertifikasi kompetensi.
Budi Arie menyambut positif sinergi dengan Kemnaker sebagai langkah strategis memperkuat kapasitas pengelolaan koperasi. Ia menegaskan kebutuhan mendesak akan bantuan Kemnaker dalam program sertifikasi pengurus Kopdes di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kemensos Gandeng Kemenaker Perluas Sekolah Rakyat
“Jadi total sudah ada 640 ribu orang sebagai pengurus maupun pengawas di Indonesia. Saya setuju disertifikasi kepada pengelola Kopdes di seluruh Indonesia dan Kemenkop membutuhkan bantuan Kemnaker,” ujar Budi Arie.