VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah akan segera meluncurkan Satuan Tugas yang menangani Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) serta membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh pada Juli 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi memastikan bahwa proses pembentukan kedua lembaga itu kini telah memasuki tahap finalisasi.
“Bulan depan, bulan depan Insyaallah selesai. Satgas PHK dengan Dewan Kesejahteraan Buruh,” kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Prasetyo belum bersedia membocorkan susunan struktur Satgas PHK maupun Dewan Kesejahteraan Buruh. Namun, ia menegaskan bahwa serikat atau organisasi buruh dipastikan akan dilibatkan dalam Satgas tersebut.
“Jangan dulu dong. Pasti-pasti (melibatkan serikat buruh),” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menyampaikan bahwa proses pembentukan Satgas PHK masih berada dalam tahap koordinasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Ia menekankan bahwa Satgas ini dirancang untuk menangani masalah PHK secara menyeluruh, dari hulu ke hilir.
“Satgas PHK sekali lagi, ini kan saya sampaikan bahwa kita ingin Satgas itu dari hulu ke hilir. Jadi, dari segi draf regulasi itu kita sudah siapkan dan kita masih koordinasi dengan Setneg. Bukan di tangan presiden, kita masih koordinasi dengan Setneg,” kata Yassierli di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025) lalu.
Pembentukan Satgas PHK merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap potensi lonjakan PHK di berbagai sektor, menyusul meningkatnya ketegangan geopolitik global, termasuk konflik antara Israel dan Iran serta keterlibatan Amerika Serikat. Situasi ini dinilai dapat memengaruhi stabilitas sektor ketenagakerjaan di Indonesia.
Dengan adanya Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh, pemerintah berharap dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja serta meningkatkan kecepatan dan efektivitas respons terhadap ancaman PHK di masa mendatang.