VOICEINDOENSIA.CO, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyampaikan aturan baru tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, guna menciptakan ekosistem perizinan usaha yang lebih sederhana dan efisien.
“PP ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem perizinan yang mendukung pertumbuhan investasi. Penguatan pengaturan dan sistem terintegrasi diharapkan menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujarnya dalam sosialisasi PP 28/2025 di Graha Sawala, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ia mengungkapkan terdapat tiga poin kunci dalam PP terbaru ini yang dianggap sebagai terobosan penting. Pertama, kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam setiap tahapan perizinan berusaha, mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan izin.
SLA menetapkan tenggat waktu yang jelas agar proses berjalan transparan dan terukur.
Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif yang memungkinkan sistem secara otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya jika batas waktu SLA terlewati tanpa respons dari instansi terkait.
Ketiga, penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui sistem Online Single Submission (OSS), cukup dengan pernyataan mandiri.
Sistem OSS juga diperbarui dengan tiga subsistem baru: Persyaratan Dasar, Fasilitas Berusaha, dan Kemitraan, guna mendukung pelaksanaan PP ini secara menyeluruh.
“PP 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal. Tidak boleh ada persyaratan tambahan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini,” tegas Susiwijono.
Dalam sosialisasi aturan baru ini turut dihadiri sejumlah narasumber, di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Elen Setiadi, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno, dan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.
Acara dipandu oleh Asisten Deputi Percepatan Investasi dan Hilirisasi Kemenko Perekonomian, Ichsan Zulkarnaen.
Para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang hadir menyambut baik regulasi baru ini dan berharap reformasi perizinan ini dapat semakin mendorong iklim investasi dan pertumbuhan UMKM di Indonesia.