VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor secara umum dan delapan aturan lainnya yang mengatur secara khusus untuk setiap klaster komoditas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menyatakan bahwa deregulasi ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo. Hal ini guna memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam menghadapi ketidakpastian perdagangan global sekaligus menciptakan daya saing.
“Deregulasi ini merupakan arahan Presiden Prabowo, terutama untuk menghadapi ketidakpastian perdagangan global. Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus untuk menciptakan dan mendorong daya saing. Deregulasi juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk serta menjaga investasi, khususnya di sektor padat karya,” ujar Airlangga Hartarto, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Airlangga: Presiden Dorong Warga Negara Memiliki Rekening Perbankan
Delapan permendag yang mengatur masing-masing klaster komoditas meliputi Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan, dan Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan. Permendag lainnya mengatur impor bahan kimia, barang elektronik, barang industri tertentu, barang konsumsi, dan barang bekas.
Kesembilan permendag ini akan berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan. Pemerintah juga menetapkan relaksasi impor terhadap sepuluh kelompok komoditas dengan tetap menjaga kepentingan nasional dan kelestarian industri strategis dalam negeri. Relaksasi mencakup produk kehutanan, bahan baku pupuk bersubsidi, bahan bakar lain, bahan baku plastik, sakarin dan siklamat, bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan tiga.
Baca Juga: Airlangga Sebut Uni Emirat Arab Siap Dukung RI Wujudkan Energi Bersih
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” pungkasnya.