VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-453.GR.01.01 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian visa kunjungan bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan indeks C18 untuk uji coba kemampuan bekerja. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan TKA yang tidak sesuai ketentuan.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2025 dan mulai berlaku tujuh hari kerja setelah tanggal penetapan. dan di tandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Untuk di ketahui,Visa C18 adalah jenis visa kunjungan yang diberikan kepada calon Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk menjalani uji coba kemampuan kerja secara terbatas dan terawasi. Visa ini dikeluarkan dengan tujuan agar calon TKA dapat membuktikan kemampuannya sebelum mendapatkan izin kerja penuh di Indonesia
Penerbitan visa kunjungan calon TKA C18 ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendukung kemudahan proses penggunaan TKA sebelum ditempatkan secara resmi di perusahaan. Hal ini dilakukan melalui peningkatan pelayanan dan kemudahan prosedur permohonan visa dan izin tinggal.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan di lapangan guna mencegah penyalahgunaan visa kunjungan calon TKA indeks C18 dan memastikan esensi visa tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Secara spesifik, maksud dari surat edaran ini adalah sebagai pedoman bagi petugas di lapangan dalam kebijakan pemberian visa kunjungan calon TKA indeks C18. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan fungsi pemberian visa ini dalam rangka pelaksanaan uji coba kemampuan dan kualitas calon TKA, serta mencegah penyalahgunaan TKA yang tidak sesuai ketentuan.
Ruang lingkup surat edaran ini adalah penegasan pemberian kebijakan visa kunjungan calon TKA indeks C18 dalam rangka pencegahan penggunaan TKA yang tidak sesuai ketentuan.
Beberapa poin penting dalam surat edaran ini meliputi:
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan:
- Memberikan visa kunjungan calon TKA indeks C18 dengan masa berlaku izin tinggal paling lama 90 hari dan tidak dapat diperpanjang.
- Menolak pengajuan visa kunjungan calon TKA indeks C18 dari orang asing yang menggunakan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi:
- Melaksanakan pembinaan dan pengendalian dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dari visa kunjungan calon TKA indeks C18.
Kepala Kantor Imigrasi:
- Memberikan ITK dengan masa berlaku paling lama 90 hari dan tidak dapat diperpanjang kepada orang asing pemegang visa kunjungan calon TKA indeks C18.
- Menolak permohonan perpanjangan ITK yang berasal dari visa kunjungan calon TKA indeks C18 dari orang asing yang menggunakan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali.
- Melakukan diseminasi dan sosialisasi terkait kebijakan ITK bagi pemegang visa C18.
- Melarang orang asing pemegang ITK dari visa kunjungan calon TKA indeks C18 untuk:
- Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
- Melakukan penjualan barang atau jasa.
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya.
- Memerintahkan pejabat dan/atau pegawai pengawasan keimigrasian untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan dan pelanggaran larangan tersebut.
- Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa penggunaan TKA di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencegah praktik-praktik yang tidak sah.