SBMI Indramayu Bongkar Dugaan Praktik Curang PT. BMP: Biaya Fantastis, Gaji Amblas!

Tak hanya masalah biaya, para pekerja migran juga melaporkan sering menerima gaji di bawah ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kerja

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Ilustrasi SBMI Indramayu Bongkar Dugaan Praktik Curang oleh oknum P3MI (dok.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Indramayu telah menerima aduan serius dari enam Pekerja Migran Indonesia (PMI). Para PMI ini sebelumnya ditempatkan di Negara Persemakmuran Dominika oleh PT.BMP, namun mereka mengklaim mengalami pembebanan biaya penempatan yang berlebihan serta kondisi kerja yang tidak sesuai perjanjian.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada DPC SBMI Indramayu, sebelum keberangkatan, para pekerja migran mengaku diminta membayar biaya penempatan sebesar Rp20 juta. Angka ini bahkan belum termasuk biaya untuk pengurusan dokumen identitas seperti paspor, KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, SIM B2 Umum, medical check-up, SKCK, dan rekomendasi paspor/ID.

Ironisnya, saat salah satu pengadu menandatangani Perjanjian Penempatan (PP), ia melihat bahwa biaya penempatan yang tertera di dokumen tersebut hanya Rp8.920.000. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa enam pekerja ini justru mengeluarkan biaya antara Rp15 juta hingga Rp23 juta.

“Hal ini tentu telah melanggar Keputusan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia Nomor 603 Tahun 2023 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Persemakmuran Dominika, ini jelas harus diusut tuntas,” tegas Koordinator Departemen Advokasi SBMI Yunita Rohani dalam keterangannya pada rabu (9/7/2025).

Gaji Tak Sesuai Kontrak dan Tuntutan SBMI

 Tak hanya masalah biaya, para pekerja migran juga melaporkan sering menerima gaji di bawah ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kerja. “Pada proses kronologis yang telah kami susun, kami mendapati bahwa seharusnya teman-teman ini menerima gaji sebesar USD 650 per bulan, namun dalam prakteknya nominal yang diterima tidak sesuai dengan kontrak kerja,” tutur Ketua DPC SBMI Indramayu Akhmad Jaenuri pada kamis (3/7/2025).

Atas dasar permasalahan yang menimpa enam pekerja migran ini, SBMI telah melayangkan pengaduan terhadap PT.BMP kepada Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), melalui Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI/BP2MI. Perusahaan tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyikapi berbagai pelanggaran yang dialami, SBMI bersama enam Pekerja Migran Indonesia menuntut beberapa hal dari PT.BMP.

  1. Mengembalikan selisih biaya penempatan sesuai Keputusan Kepala BP2MI No. 603 Tahun 2023, mengingat Perjanjian Penempatan yang ditandatangani dianggap bertentangan dengan regulasi resmi.
  2. Mengembalikan sisa gaji yang tidak dibayarkan sesuai nilai dalam Perjanjian Kerja sebesar USD 650 per bulan.
  3. Memastikan klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan karena penempatan tidak sesuai kontrak.
  4. Meminta agar perusahaan dikenai sanksi administratif dan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO