Khofifah Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK di Polda Jatim

by VOICE Indonesia - Jawa Timur
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.

Khofifah Indar Parawansa tiba di tempat pemeriksaan di Mapolda Jatim, sekitar pukul 09.50 WIB Kamis (10/7). Khofifah tiba menaiki mobil Innova warna hitam dengan nopol W 3349 YS.

Namun dirinya masuk melalui pintu sisi belakang Gedung Tribrata yang tak terawasi oleh jurnalis.

Meski demikian sejumlah aktivis anti korupsi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim telah tiba di Polda Jatim untuk mendampingi Khofifah.

“MAKI Jawa Timur akan mendampingi Ibu Gubernur Jatim dalam permintaan keterangan dari KPK,” kata Ketua MAKI Heru Satriyo.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.

Heru mengatakan, berdasarkan komunikasinya dengan Khofifah, Gubernur Jatim itu siap menjalani pemeriksaan dan menjawab pertanyaan penyidik KPK.

“Komunikasi yang terjadi pagi ini tadi ibu siap untuk menghadiri, sangat fokus untuk menjawab apa yang beliau tau, beliau dengar dan beliau ketahui,” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan konstruksi hukum dana hibah ini, Khofifah hanya mengesahkan dan menandatangani saja. Sementara tanggung jawab sebenarnya lebih besar pada Tim Anggaran APBD Pemprov Jatim.

“Sehingga saya yakin jauh sekali kalau mau menyentuh ibu untuk bisa diseret sebagai tersangka,” katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Hingga kini, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap.

Sebelumnya, Khofifah sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 20 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, ia tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya. Ia kemudian mengajukan permohonan penjadwalan ulang antara 23–26 Juni 2025, namun hingga waktu itu KPK belum menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka sejak 12 Juli 2024. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan tersangka penerima suap—tiga di antaranya penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 orang lainnya merupakan pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.(joe)

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO