VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Aksi pencurian sepeda motor di depan sebuah minimarket di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi, berhasil digagalkan warga.
Dua pelaku yang merupakan residivis ditangkap setelah mencoba membawa kabur motor milik karyawan toko.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada Senin malam (14/7/2025) di Jalan Kelapa II, Padurenan, Mustikajaya.
Dua pelaku berinisial AK dan AF ditangkap warga saat hendak melarikan motor Honda Beat Street milik korban berinisial DN.
“Pelaku AK berperan sebagai eksekutor yang membobol kunci motor menggunakan kunci T dan obeng modifikasi, sedangkan AF mengawasi situasi di sekitar lokasi,” jelas Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (18/7/2025).
Baca Juga: Jasa Pemandu Gunung Harus Dibekali Pengetahuan Bantuan Dasar Hidup
Saat dikepung warga, AK sempat mengeluarkan pistol mainan jenis revolver untuk menakut-nakuti massa.
Namun, aksinya gagal. Warga tetap berhasil meringkus keduanya dan menyerahkan ke pihak kepolisian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk Satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban, Kunci T dan obeng modifikasi, Sepeda motor pelaku, Dua replika senjata api, Tiga pisau dapur dan Dokumen STNK dan BPKB milik korban.
Baca Juga: Capaian Diplomasi Prabowo: Jadi Anggota Penuh BRICS hingga Pimpin Parade Militer di Prancis
Dari hasil pemeriksaan, diketahui AK adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah dipenjara di Lampung pada 2019 dan 2022.
Sementara AF merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang bebas setelah menjalani hukuman 1,5 tahun.
“Keduanya mengaku sudah beberapa kali mencuri motor di wilayah Bekasi. Uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kusumo.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.