Komisi IX DPR: Tak Boleh Ada Gangguan Layanan Kesehatan Akibat Penonaktifan PBI

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan RI menyepakati sejumlah langkah untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin, terutama yang terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Kepala BPS, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Direktur Utama BPJS Kesehatan, serta asosiasi dinas kesehatan.

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menegaskan bahwa prinsip continuity of care menjadi prioritas utama, terutama bagi peserta dengan penyakit kronis, katastropik, ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Jasa Pemandu Gunung Harus Dibekali Pengetahuan Bantuan Dasar Hidup

“Kami ingin memastikan tidak ada gangguan layanan kesehatan hanya karena perubahan status kepesertaan,” kata Felly, dikutip dari laman DPR RI, sabtu, (19/7/2025).

Sebagai tindak lanjut, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) akan difungsikan sebagai pusat informasi, fasilitasi, dan pengaduan peserta nonaktif.

FKTP juga akan dilibatkan dalam pelacakan kasus dan percepatan proses reaktivasi.

Komisi IX juga meminta DJSN mengevaluasi pemanfaatan Data Terpadu Sejahtera Ekonomi Nasional (DTSEN) karena dinilai berdampak pada keberlanjutan sistem JKN dan target Universal Health Coverage (UHC).

Baca Juga: Capaian Diplomasi Prabowo: Jadi Anggota Penuh BRICS hingga Pimpin Parade Militer di Prancis 

DJSN juga diminta mengajukan rekomendasi strategis kepada Presiden, termasuk skema pengampunan tunggakan bagi peserta JKN mandiri.

Komisi IX dan BPJS Kesehatan menyepakati bahwa proses reaktivasi peserta PBI harus berlangsung cepat, mudah diakses, dan tidak diskriminatif—baik melalui kanal digital, layanan tatap muka, maupun FKTP.

Peserta dalam kondisi medis darurat tetap harus mendapatkan layanan kesehatan meskipun dalam proses reaktivasi.

DPR juga mendorong sinergi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Sosial, Kemendagri, dan BPS, untuk memperkuat validasi data kependudukan dan mempercepat koreksi data peserta PBI dengan pendekatan berbasis keadilan sosial dan data lokal.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO