VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membantah adanya diskriminasi dalam pemeriksaan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Menururnya, perbedaan lokasi pemeriksaan pada 10 Juli 2025 lalu, berdasarkan pertimbangan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
KPK menjelaskan Kusnadi diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta karena statusnya sudah tersangka dan akan dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Sementara Khofifah diperiksa di Polda Jatim karena masih berstatus saksi dalam kasus korupsi dana hibah Jawa Timur.
“Jadi, panggilannya waktu itu yang bersangkutan (Kusnadi, red.) adalah sudah tersangka, bahkan akan dilakukan upaya paksa,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/7/2025).
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar di MPR RI
Setyo menegaskan bahwa upaya paksa terhadap Kusnadi tidak jadi dilaksanakan karena hasil pemeriksaan medis menunjukkan ada catatan medis yang harus diselesaikan terlebih dahulu. KPK juga pernah memeriksa Kusnadi sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP Surabaya pada 24 Juni 2024.
Baca Juga: KPK Dalami Kasus Kusnadi, Tiga Kades Malang jadi Saksi
“Jadi, saya tegaskan kembali, sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut. Semua dilakukan dengan pertimbangan, dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa kegiatannya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK,” jelasnya.