VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta melakukan pendampingan proses hukum terhadap perempuan berinisial DSB.
Diketahui DBS merupakan korban yang dijadikan scammer online setelah ditipu calo dalam kasus penempatan pekerja migran ilegal di Kamboja.
Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi mengatakan, korban DBS mengalami penyiksaan dan ancaman kekerasan saat kerja di Kamboja.
Ia dipaksa untuk memenuhi target Rp300 juta setiap bulannya sebagai scammer online atau penipu daring jika tidak ingin dipukuli.
“KemenP2MI memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus ini berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar pelaku diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Baca Juga: Menlu Tegaskan Peran Strategis Jakarta Sebagai Pusat Diplomasi ASEAN
Rinardi mengatakan, kasus yang menimpa warga Yogyakarta ini diketahui pertama kali saat korban melaporkannya ke BP3MI Yogyakarta pada awal Januari 2025.
Dia menjelaskan, korban DBS mengaku kepada petugas awalnya tertarik lowongan kerja di Makau, China, yang tercantum dalam Facebook (FB).
Ia kemudian terhubung dengan calo berinisial N setelah menghubungi nomor yang tertera dalam lowongan di media sosial tersebut.
Bukan informasi kerja ke Makau, calo N jutru menawarkan korban agar kerja sebagai juru masak di restoran miliknya di Thailand.
Korban yang sepakat kemudian berangkat pada 20 April 2024. Namun, tawaran sang calo ternyata penipuan. Korban ditempatkan di sebagai scammer online di Kamboja selama 3 bulan lamanya.
“Rute keberangangkatan dari Yogyakarta ke Malaysia kemudian ke Ho Chi Min City dan ke Kamboja melalui perjalanan darat selama 4-5 jam. N telah menunggu di Kamboja,” kata Rinardi.
Berdasarkan pengakuan korban, pekerja migran Indonesia ilegal ini dieksploitasi seperti disiksa dan dipukuli jika tidak memenuhi target setiap bulannya sebagai scammer online.
Beruntung, korban bisa lolos dan melapor ke pihak berwajib di Kamboja.
“Saudara DSB berhasil melapor secara online dan dijemput oleh otoritas Kamboja. DSB dipenjara sebelum akhirnya kembali ke Indonesia pada Desember 2024 dengan biaya sendiri,” ujar Rinardi.
Sejak pengaduannya masuk ke BP3MI Yogyakarta, pihak KemenP2MI memfasilitasi korban menjalani konseling dan bantuan psikologis melalui Puspaga.
Guna memberikan pelindungan maksimal kepada purna pekerja migran ini, korban kemudian dirujuk ke Balai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Rekso Dyah Utami dan dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita Sidoarum (BPRSW) milik Dinas Sosial di Sleman, DIY.
Baca Juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
Sementara proses pengejaran calo masih terus dilakukan.
Polda DIY bersama pihak KemenP2MI sempat mengendus keberadaan calo N berdasarkan informasi pelaku pulang ke Indonesia melalui Sumatera Utara pada Maret 2025.
Namun, tak berapa lama calo N berangkat kembali ke Kamboja melalui jalur tidak resmi.
Untuk memperkuat laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan korban DBS bersama kuasa hukumnya, pihak KemenP2MI kemudian memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan untuk melaporkan kembali kasus ini ke Polda DIY pada Jumat (11/7/2025).
Laporan kedua ini karena locus delicti atau tempat terjadinya pidana berlangsung di Kamboja.
“Karena locusnya di Kamboja sehingga pihak Polda DIY akan membuat laporan informasi untuk dilanjutkan ke Markas Besar (Mabes) Polri. KemenP2MI berkoordinasi dengan kepolisian memberikan perhatian terhadap penanganan kasus dimaksud,” ujar Rinardi.
Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil risiko berangkat kerja di luar negeri secara ilegal.
Dia menekankan, dengan berangkat legal atau prosedural, identitas pekerja migran Indonesia terdata sehingga KemenP2MI bisa segera memberikan sentuhan pelindungan ketika terjadi musibah atau masalah.
“Tawaran untuk kerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar seringkali menjebak pekerja Indonesia. Tiga negara itu jelas tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran dengan Pemerintah Indonesia mengakibatkan tidak ada pelindungan resmi di tiga negara tersebut untuk pekerja migran Indonesia,” kata Menteri Karding di Jakarta, Senin (21/7/2025).