VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 17 Juli 2025, secara resmi menahan empat orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Para tersangka diduga kuat melakukan praktik pemerasan terhadap para pemohon RPTKA, baik dari pihak agen maupun perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA). Modus operandi yang digunakan adalah menjanjikan percepatan proses pengesahan RPTKA dengan syarat penyerahan sejumlah uang tertentu. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa sepanjang periode tahun 2019 hingga 2024, para tersangka diduga telah menerima gratifikasi dengan total nilai fantastis, mencapai Rp53,7 miliar.
KPK sangat menyayangkan terjadinya praktik korupsi di sektor ini. Perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional dan mengganggu iklim investasi yang kondusif. Padahal, pelayanan pada sektor perizinan seharusnya dikelola secara transparan dan berintegritas tinggi untuk mendukung kemudahan berinvestasi dan berusaha di Indonesia.
Menyikapi hal ini, KPK berkomitmen untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga melakukan upaya pencegahan yang komprehensif. “Untuk itu, KPK akan melakukan kajian pencegahan korupsi guna memetakan titik rawan korupsi dan memperbaiki tata kelola layanan perizinan TKA,” ujar ketua KPK Setyo Budiyanto, “Hal ini penting untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berintegritas di Indonesia.”
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan berkomitmen memberantas segala bentuk korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN.