VOICEINDONESIA.CO, Sulawesi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama 107 Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) wilayah Indonesia Timur menandatangani pakta integritas. Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Balai K3 Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (25/7/2025) tersebut untuk memberantas praktik korupsi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa integritas menjadi fondasi utama dalam memberikan pelayanan berkualitas demi terciptanya tempat kerja yang aman dan produktif. Ia mengatakan bahwa komitmen ini harus dibarengi dengan pengawasan yang konsisten dari pihak Kemnaker.
“Penandatanganan ini harus ditindaklanjuti dengan pengawasan yang konsisten. Setiap pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas akan ditindak tegas sesuai aturan,” ujar Yassierli.
Baca Juga: Menaker Tekankan Pentingnya Reformasi Pengawasan Lewat 4 Pilar Utama Ini
Sebanyak 107 perusahaan yang menandatangani pakta terdiri dari berbagai bidang spesialisasi. Kemnaker mencatat 26 PJK3 bergerak di bidang Pembinaan dan Konsultasi K3, 45 PJK3 fokus pada Pemeriksaan dan Pengujian Teknik K3, 3 PJK3 menangani Jasa Fabrikasi, Pemeliharaan, Reparasi, Instalasi Teknik K3, dan 33 PJK3 mengurusi Pemeriksaan/Pengujian dan atau Pelayanan Kesehatan Kerja.
Baca Juga: Tegas! Menaker Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Bebas Pungli
Menteri Yassierli menekankan bahwa pakta integritas bertujuan memastikan tidak ada praktik suap, gratifikasi, komisi ilegal, maupun bentuk korupsi lainnya. Dia berharap PJK3 dapat menjadi mitra Kemnaker dalam melakukan transformasi dan inovasi untuk memberikan kontribusi lebih baik bagi bangsa.