VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas nasional dan dilaksanakan melalui pendekatan holistik serta lintas sektor.
“Implementasi PP Tunas harus menjadi prioritas nasional. Kami sangat mengapresiasi kerja sama semua pihak, termasuk sektor swasta, pelaku industri digital, dan organisasi masyarakat sipil yang telah mendukung upaya ini,” kata Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/7/2025).
Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak.
Baca Juga: KPK Garap Sistem E-Learning Antikorupsi untuk 4,7 Juta ASN
Namun, sekaligus membawa tantangan serius seperti paparan konten berbahaya, kekerasan daring, eksploitasi seksual berbasis online, hingga perundungan digital.
“Perlindungan anak di ruang digital harus diperkuat sama seperti di dunia nyata. Oleh karena itu, penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi langkah awal dalam memberikan ruang aman bagi anak di dunia digital,” jelasnya.
Sebagai bentuk konkret perlindungan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis, Fondasi Membangun SDM Unggul
Regulasi tersebut menjadi aturan pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan perspektif perlindungan anak.
Peraturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk mengutamakan prinsip perlindungan anak, mulai dari perancangan sistem, pengelolaan data pribadi anak, mekanisme pelaporan konten berbahaya.
Hingga penyediaan fitur dan layanan digital yang sesuai dengan usia serta kebutuhan tumbuh kembang anak.