VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Ketentuan pembekuan rekening tidak aktif selama tiga hingga 12 bulan telah dicabut oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menyampaikan hal ini dalam LPS Financial Festival 2025 di Surabaya pada Rabu (06/08/2025). Ia menegaskan bahwa aturan yang sempat membuat resah masyarakat itu sudah tidak berlaku.
“Jangan khawatir. Jangan kemudian, wah kalau gitu menyimpan di bank tidak aman, nanti dibekukan. Tidak, sudah, itu ketentuan sudah dicabut lagi,” ujar Didik.
Baca Juga: PPATK Nilai Pemblokiran Rekening Efektif Tekan Judi Online
Menurutnya, penghapusan kebijakan pembekuan rekening dormant bertujuan agar masyarakat merasa lebih nyaman dan aman menabung di bank. Ia juga menjamin bahwa dana nasabah tetap terlindungi.
Baca Juga: PPATK Deteksi Aliran Dana Judol, 28.000 Rekening Pasif Diblokir
“Kalau dulu kan tiga bulan nggak aktif, dibekukan. Sekarang tidak lagi. Jadi silakan menabung, uangnya tetap aman,” katanya menambahkan.