LPS Resmi Hapus Aturan Pembekuan Rekening Tidak Aktif

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Ketentuan pembekuan rekening tidak aktif selama tiga hingga 12 bulan telah dicabut oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menyampaikan hal ini dalam LPS Financial Festival 2025 di Surabaya pada Rabu (06/08/2025). Ia menegaskan bahwa aturan yang sempat membuat resah masyarakat itu sudah tidak berlaku.

“Jangan khawatir. Jangan kemudian, wah kalau gitu menyimpan di bank tidak aman, nanti dibekukan. Tidak, sudah, itu ketentuan sudah dicabut lagi,” ujar Didik.

Baca Juga: PPATK Nilai Pemblokiran Rekening Efektif Tekan Judi Online

Menurutnya, penghapusan kebijakan pembekuan rekening dormant bertujuan agar masyarakat merasa lebih nyaman dan aman menabung di bank. Ia juga menjamin bahwa dana nasabah tetap terlindungi.

Baca Juga: PPATK Deteksi Aliran Dana Judol, 28.000 Rekening Pasif Diblokir

“Kalau dulu kan tiga bulan nggak aktif, dibekukan. Sekarang tidak lagi. Jadi silakan menabung, uangnya tetap aman,” katanya menambahkan.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO