PPATK Temukan 1,5 Juta Rekening Terlibat Kejahatan Keuangan

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lebih dari satu juta rekening digunakan untuk kejahatan keuangan. Hal ini menyusul maraknya perputaran uang dari judi online (online).

Dalam keterangan tertulis yang dirilis di Jakarta pada Senin (05/08/2025), Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut bahwa 150 ribu dari 1,5 juta rekening itu merupakan rekening nominee.

“Ada sekitar 120 ribu rekening yang digunakan untuk jual-beli, 20 ribu untuk pinjaman online, dan 10 ribu lainnya untuk judi online,” ujar Ivan.

Baca Juga: PPATK Nilai Pemblokiran Rekening Efektif Tekan Judi Online

Ia juga menyampaikan bahwa data temuan tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah kirim ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti dan dibekukan,” kata Ivan.

Baca Juga: LPS Resmi Hapus Aturan Pembekuan Rekening Tidak Aktif

Temuan ini disebut sebagai bagian dari strategi PPATK dalam memutus rantai transaksi keuangan ilegal, khususnya pada sektor judi daring dan aktivitas digital lainnya.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO