VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lebih dari satu juta rekening digunakan untuk kejahatan keuangan. Hal ini menyusul maraknya perputaran uang dari judi online (online).
Dalam keterangan tertulis yang dirilis di Jakarta pada Senin (05/08/2025), Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut bahwa 150 ribu dari 1,5 juta rekening itu merupakan rekening nominee.
“Ada sekitar 120 ribu rekening yang digunakan untuk jual-beli, 20 ribu untuk pinjaman online, dan 10 ribu lainnya untuk judi online,” ujar Ivan.
Baca Juga: PPATK Nilai Pemblokiran Rekening Efektif Tekan Judi Online
Ia juga menyampaikan bahwa data temuan tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah kirim ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti dan dibekukan,” kata Ivan.
Baca Juga: LPS Resmi Hapus Aturan Pembekuan Rekening Tidak Aktif
Temuan ini disebut sebagai bagian dari strategi PPATK dalam memutus rantai transaksi keuangan ilegal, khususnya pada sektor judi daring dan aktivitas digital lainnya.