VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Upaya pemberantasan judi online dinilai tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa kerja sama antarinstansi sangat penting dalam memutus jaringan transaksi ilegal.
Pernyataan itu disampaikan Ivan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (05/08/2025), menyusul laporan PPATK yang mencatat perputaran dana judi daring mencapai Rp927 triliun pada triwulan I-2025.
“PPATK tak bisa sendiri. OJK tak bisa sendiri. Siapa pun dari kami, dalam konteks sendiri, pasti tak akan bisa apa-apa,” ujar Ivan.
Baca Juga: PPATK Temukan 1,5 Juta Rekening Terlibat Kejahatan Keuangan
Ia berharap sinergi antarinstansi diperkuat, baik dalam pelacakan transaksi, pemblokiran rekening, maupun penegakan hukum.
“Saya berharap ke depan, kolaborasi akan lebih kuat lagi,” kata Ivan.
Baca Juga: LPS Resmi Hapus Aturan Pembekuan Rekening Tidak Aktif
PPATK juga telah melakukan identifikasi berbagai pola dan mekanisme baru yang digunakan pelaku untuk menyamarkan aliran dana dari hasil kejahatan judi daring.