VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil artis Nikita Mirzani untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan dugaan korupsi yang diajukannya. Pemanggilan ini dapat dilakukan dalam tahap pengaduan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
“Bisa dimungkinkan hal itu di tahap pengaduan masyarakat,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media mengenai kemungkinan pemanggilan Nikita, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang diajukan Nikita telah diterima KPK pada 8 Agustus 2025. Artis tersebut mengunggah tanda terima pengaduan melalui akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap yang Libatkan APH
KPK menekankan bahwa semua laporan masyarakat akan mendapat perlakuan sama melalui tahap telaah dan verifikasi awal. Proses ini akan menentukan apakah kasus masuk kategori tindak pidana korupsi dan berada dalam kewenangan KPK.
“Tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Kembali Dipanggil KPK
Lembaga antikorupsi ini berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dengan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Transparansi hanya diberikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas institusi.