VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengamankan uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura atau setara Rp2,4 miliar dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta. Penyidik juga menyita dua unit kendaraan mewah dalam kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan yang melibatkan direktur utama BUMN.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan uang tunai dalam mata uang dolar Singapura tersebut bersama dengan uang rupiah senilai Rp8,5 juta. Operasi ini dilakukan setelah KPK mendeteksi adanya aliran dana mencurigakan terkait pemberian izin pengelolaan hutan.
“Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar berdasarkan kurs hari ini dan uang tunai senilai Rp8,5 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Skandal Bongkar Pasang Kelas Haji
Penyidik menyita satu unit mobil Rubicon dari rumah tersangka Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady. Tim juga mengamankan satu unit mobil Pajero milik Dicky yang ditemukan di rumah tersangka staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya.
KPK melakukan penangkapan terhadap sembilan orang dalam operasi yang berlangsung pada 13 Agustus 2025 di empat lokasi berbeda. Lokasi penangkapan tersebut mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Baca Juga: Usai Dicekal KPK, Eks Menag Era Jokowi Mengaku Siap Kooperatif
Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (ADT), dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN).
Lembaga antirasuah menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
Operasi tangkap tangan kali ini menjadi yang keempat yang dilakukan KPK pada tahun 2025. Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Maret 2025.
Pada Juni 2025, lembaga pemberantas korupsi ini kembali melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara. Target operasi mencakup pejabat di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.