VOICEINDONESIA.CO, Ternate – Tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Maluku Utara baru mencapai 51 persen dari target 68 persen dan bahkan menunjukkan tren penurunan.
Kondisi ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, yang menekankan perlunya terobosan pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jaminan sosial pekerja.
Nurhadi juga mendorong agar para nelayan juga memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mendorong Pemprov Maluku Utara dan BPJS Ketenagakerjaan membuat terobosan, seperti membayarkan iuran awal bagi nelayan agar mereka kemudian melanjutkan secara mandiri,” kata Nurhadi usai kunjungan kerja reses di Ternate, Maluku Utara, Senin (11/8/2025).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Diminta Perluas Cakupan, Fokus ke Gen Z hingga Pekerja Migran
Ia menjelaskan bahwa jaminan social penting sebagai tolok ukur kesejahteraan. Terlebih nelayan mempertaruhkan nyawa di laut.
Menurut legislator Fraksi Partai NasDem itu, penurunan kepesertaan salah satunya dipicu berakhirnya masa tugas penyelenggara Pemilu 2024 yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta, serta faktor putus hubungan kerja.
Dalam pertemuan bersama Gubernur Maluku Utara, jajaran OPD, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, organisasi profesi kesehatan, dan serikat pekerja.
Nurhadi mencontohkan inisiatif Pemprov Maluku Utara yang pernah menanggung iuran awal nelayan sebagai stimulan agar mereka bisa melanjutkan kepesertaan secara mandiri.
Baca Juga: Prabowo Klaim Pangkas 145 Regulasi Pupuk Bikin Stok Beras Melimpah
“Ketika BPJS Ketenagakerjaan hadir, jaminan sosial ini mengayomi mereka. Insya Allah berbagai risiko sudah diantisipasi,” tegasnya.
Selain itu, Nurhadi juga menyoroti capaian Universal Health Coverage (UHC) di Maluku Utara yang baru menyentuh 80 persen.
Sekitar 20 persen masyarakat belum ter-cover aktif karena kendala ekonomi atau perpindahan domisili.
“Nah ini kita mendorong BPJS Kesehatan untuk jemput bola, berinisiatif bagaimana yang 20 persen ini bisa aktif kembali. Bisa jadi karena kendala ekonomi, atau mungkin pindah domisili ke luar provinsi. Hal ini perlu dipetakan ulang,” pungkas Nurhadi.