Sejumlah ASN Kemenpar Dapat Tanda Kehormatan pada HUT Ke-80 RI

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana memimpin upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Gedung Sapta Pesona, Jakarta (17/08/2025) pagi. Upacara berlangsung khidmat sekaligus meriah dan diikuti seluruh pegawai Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

Dalam kesempatan itu, Menteri Widiyanti menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada ASN dengan masa bakti 10, 20, dan 30 tahun. Secara keseluruhan penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya berjumlah 167 ASN.

Selain itu, ia juga memberikan penghargaan kepada tiga ASN teladan dan berprestasi. Menpar pun menyampaikan apresiasi kepada penerima tanda kehormatan atas pengabdian dan dedikasinya.

Baca Juga: Kemenparekraf Libatkan 10 Kementerian dalam Ekosistem Kreator Gen Matic

“Penghargaan ini tidak hanya sebagai pengakuan atas kerja keras dan pengabdian, tetapi juga sebagai inspirasi bagi kita semua,” ujarnya.

Ia menambahkan penghargaan tersebut harus menjadi motivasi generasi penerus untuk terus mengharumkan nama bangsa.

Baca Juga: Kemenekraf Dorong Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan

“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi generasi mendatang untuk terus berinovasi dan mengharumkan nama bangsa melalui pariwisata,” katanya.

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO