VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Minat masyarakat Indonesia untuk bekerja di luar negeri, khususnya di Korea Selatan, terus meningkat setiap tahun.
Salah satu jalur resmi yang dibuka pemerintah adalah melalui program Government to Government (G to G) dengan mekanisme Employment Permit System (EPS).
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan.
Baca Juga: BP3MI Sumbar Sosialisasikan Prosedur Kerja Aman di Luar Negeri Lewat Videotron
Skema ini memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk bekerja secara legal di Korea Selatan.
Dilansir dari lamar Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), selasa (19/8/2025) berdasarkan surat HRD Korea Nomor EPS-962 yang diterbitkan pada Maret 2025, dibuka kesempatan pendaftaran program G to G ke Korea Selatan sektor manufaktur dengan kuota 4.000 orang.
Seleksi dilakukan dengan sistem poin, di mana peserta dengan nilai tertinggi dari gabungan hasil ujian tahap pertama (EPS-TOPIK) dan tahap kedua (tes keterampilan dan kompetensi) akan diprioritaskan.
Berikut syarat hingga cara daftarnya:
- Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin mendaftar wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:
- Berusia 18–39 tahun (kelahiran 3 Juni 1985 – 4 Juni 2007).
- Pendidikan minimal SLTP/sederajat.
- Sehat jasmani, tidak buta warna total maupun parsial, serta tidak memiliki cacat anggota tubuh.
- Tidak memiliki riwayat penyakit menular seperti TBC, Hepatitis, Syphilis, dan HIV/AIDS.
- Tidak sedang dicekal bepergian ke luar negeri, tidak pernah dipenjara, dan tidak memiliki catatan deportasi dari Korea Selatan.
- Belum pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari lima tahun.
- Sistem Ujian Dua Tahap
Peserta akan mengikuti seleksi berbasis poin dengan dua tahap ujian.
1. Tahap Pertama – EPS-TOPIK: - Tes membaca (20 soal, 25 menit).
- Tes mendengar (20 soal, 25 menit).
- Tes buta warna.
2. Hanya peserta yang lulus tahap ini yang dapat melanjutkan ke ujian berikutnya.
3. Tahap Kedua – Skill & Competency Test: - Tes kekuatan fisik.
- Wawancara.
- Tes kemampuan dasar.
Informasi teknis ujian keterampilan akan diumumkan kemudian oleh KP2MI dan HRD Korea.
Baca Juga: Tim Gabungan TNI AL Amankan 13.610 Liter Miras Ilegal Tanpa DokumenÂ
Cara Daftar dan Biaya
Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui situs resmi www.siskop2mi.bp2mi.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, paspor (jika ada), ijazah minimal SLTP, pasfoto terbaru, serta buku tabungan atas nama pribadi.
Setiap peserta wajib membayar biaya ujian sebesar Rp462.171 melalui Bank BNI menggunakan kode bayar yang tertera pada sistem.
KP2MI mengingatkan bahwa penggunaan dokumen palsu akan berakibat pada pembatalan pendaftaran dan larangan mendaftar selama empat tahun.
Selain itu, lulus ujian EPS-TOPIK bukan berarti otomatis ditempatkan, melainkan hanya memenuhi syarat untuk melamar pekerjaan di Korea Selatan.
Data penempatan tahun 2024 juga menunjukkan bahwa pekerja migran perempuan yang berhasil ditempatkan ke Korea Selatan hanya sekitar 3,7% dari total PMI yang berangkat.
Informasi ini menjadi pertimbangan penting bagi calon pendaftar. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi KP2MI melalui email resmi sendingkorea@gmail.com.