VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih 33 pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) DKI Jakarta sebagai verifikator Panduan Cegah Korupsi (PANCEK). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa hingga Kamis, 26-28 Agustus 2025, di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan komitmen DJBC DKI Jakarta untuk menanamkan budaya antikorupsi.
“Tidak cukup hanya membentuk kapasitas individu, pelatihan ini juga menjadi bentuk komitmen Kanwil DJBC DKI Jakarta untuk menanamkan budaya antikorupsi hingga ke unit-unit non-struktural,” ujarnya.
Baca Juga: KPK: Profesi Penilai Harus Jaga Integritas Hadapi Tekanan
Ia menambahkan, verifikator yang dilatih diharapkan menjadi perpanjangan tangan KPK dalam memperkuat pengawasan internal berbasis integritas. Menurutnya, tanpa pencegahan yang terukur, lembaga publik maupun korporasi berpotensi terjerumus dalam praktik korupsi.
Aminudin menjelaskan, pembentukan verifikator ini adalah bagian dari mandat Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006.
Baca Juga: MAPPI Tegaskan Kejujuran Sebagai Akar Profesi Penilai
“Di dalam pokok Konvensi tersebut, Bab II menegaskan pentingnya pencegahan korupsi di sektor publik dan pejabat publik,” jelasnya.