VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga situs besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.
Dari operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: DPRD DKI Dukung Langkah Pramono, ASN Terlibat Judol Tak Naik Jabatan
Hadir dalam kesempatan itu, Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenkopolkam Syaiful Garyadi, dan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.
“Berdasarkan hasil analisis PPATK, kami berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi melalui tiga situs tersebut. Dalam penyidikan, kami menyita Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai transaksi Rp63,7 miliar,” kata Brigjen Himawan.
Tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025.
Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial AL, masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga merekrut serta melatih admin situs.
Baca Juga: Warga Gresik Diingatkan Tak Gunakan Bansos untuk Judol
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp87,8 juta, pecahan uang Rp300 juta, USD 30.000 (Rp488 juta), 350.000 Peso Filipina (Rp99,7 juta), 3 laptop, 9 ponsel, 1 modem WiFi, serta sejumlah buku rekening dan kartu ATM.
Deputi PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan, praktik judi online erat dengan transaksi ilegal melalui rekening pinjaman maupun jual beli rekening.
“Nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun. Pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun, ini menunjukkan efek nyata dari kolaborasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kominfo mencatat lebih dari 2,5 juta konten judi online telah diblokir sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
“Sejak 2017, total lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani,” kata Sofyan Kurniawan.
Pemerintah melalui Kemenko Polhukam menegaskan pemberantasan judi online sebagai prioritas.
“Presiden Prabowo telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online. Judi online adalah musuh bersama yang mengancam moral bangsa,” tegas Syaiful Garyadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.