VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
“Kemnaker tetap mensupport dan berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum serta jaminan sosial yang adil bagi PRT, dengan perlakuan sama di depan hukum,” kata Yassierli.
Baca Juga: Kemnaker dan Kemenkumham Resmi Bersinergi, Ini Empat Fokus Utamanya
Berdasarkan data, terdapat 4,2 juta PRT di Indonesia yang rentan kehilangan hak-haknya karena hukum ketenagakerjaan saat ini belum secara khusus mengatur tentang pekerja rumah tangga.
Yassierli menilai penting adanya UU khusus agar perlindungan bagi PRT lebih komprehensif, termasuk kewajiban perjanjian kerja dan pengaturan lingkup pekerjaan secara jelas.
RUU PPRT sendiri sudah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2025.
Baca Juga: Cegah TPPO, BP3MI Sulteng dan Imigrasi Palu Perkuat Desa Binaan
Yassierli menambahkan, pengaturan ini juga akan membuka peluang kerja domestik yang lebih bermartabat dengan tetap memperhatikan faktor sosial dan kultural masyarakat.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin langsung jalannya RDPU.
Anggota Baleg dari dapil Bali, I Nyoman Parta, menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan maksimal kepada PRT.
“Inti utama ini adalah niat negara dan Baleg untuk memberikan perlindungan yang maksimal,” ujarnya.