VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat karena tidak patuh dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi pekerja tidak didaftarkan, upah dilaporkan lebih rendah dari semestinya, serta tunggakan iuran.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.
Klarifikasi dilakukan pada 25–29 Agustus 2025, dengan daftar perusahaan mencakup PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyebut sejumlah perusahaan sudah diberi nota peringatan sebelumnya. Namun, sebagian belum menindaklanjuti.
“Ada yang sudah membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, tapi angka itu masih jauh dari kewajiban sebenarnya,” ujar Rinaldi, Minggu (14/9/2025).
Ia menegaskan, pengawasan dilakukan bukan hanya untuk menindak, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial merupakan bentuk tanggung jawab kepada pekerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mendukung langkah Kemnaker.
Menurutnya, kolaborasi lewat Pengawasan Terpadu (Waspadu) penting agar hak pekerja benar-benar terlindungi. Hingga Agustus 2025, program ini telah menyasar 166 perusahaan di delapan provinsi.
“Perlindungan ini berlaku untuk semua pekerja, termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA),” tegas Pramudya.