VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 50 ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025) dini hari.
Nilai potensi kerugian negara dari praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp7,5 miliar.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, mengatakan operasi dilakukan Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair.
Baca Juga: Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, Tuntut RUU Transportasi Masuk Prolegnas
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tujuh kotak berisi BBL di sebuah kendaraan yang dihentikan saat razia. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel milik terduga pelaku.
“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Pengiriman dan perdagangan benih bening lobster tanpa izin bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut,” tegas Brigjen Idil, Rabu (17/9/2025).
Tersangka berinisial JVQ (40), sopir sekaligus pengirim, ditangkap di lokasi.
Baca Juga: Mensos Ajak Kepala Daerah Sukseskan Program Prioritas Presiden Prabowo
Dari pemeriksaan awal, ia diketahui beberapa kali melakukan pengiriman atas perintah seorang pengepul berinisial D dengan upah sekitar Rp1,7 juta per pengiriman.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk pencacahan dan pelepasliaran BBL ke laut.
Idil menegaskan Polri akan memperketat pengawasan praktik illegal fishing dan penyelundupan BBL.
Ia mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam jaringan penyelundupan karena selain merusak ekosistem laut, pelaku dapat dijerat pidana berat.