VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Lebih dari 7.500 warga Israel menandatangani petisi yang menyerukan pengakuan negara Palestina dan penghentian perang di Gaza, menurut keterangan kelompok advokasi Zazim, Rabu (17/9/2025).
Laporan Anadolu menyebutkan bahwa derakan akar rumput Yahudi-Arab tersebut menyebut inisiatif ini sebagai pesan jelas dari rakyat Israel kepada komunitas internasional menjelang Sidang Umum PBB di New York pada 22 September. Penyelenggara memperkirakan dukungan dapat melampaui 10.000 tanda tangan sebelum sidang berlangsung.
“Pengakuan negara Palestina bukanlah hukuman bagi Israel, melainkan langkah menuju masa depan lebih baik dengan pengakuan timbal balik dan keamanan bagi kedua bangsa,” demikian isi petisi tersebut.
Zazim memperingatkan, tanpa pengakuan itu, Israel berisiko mengikuti agenda kelompok sayap kanan yang mendorong pencaplokan wilayah, sistem apartheid, dan kelanjutan perang. Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan sejumlah anggota pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu diketahui berulang kali menyerukan pencaplokan Tepi Barat yang diduduki—langkah yang dikritik sebagai ancaman bagi solusi dua negara.
Sejak perang di Gaza pecah pada Oktober 2023, sedikitnya 1.022 warga Palestina tewas dan lebih dari 7.000 terluka di Tepi Barat akibat serangan pasukan Israel dan pemukim ilegal, menurut data Kementerian Kesehatan Palestina. Pejabat Palestina menuding kampanye tersebut bertujuan mengusir warga dari tanah mereka, sehingga menutup peluang penyelesaian dua negara.
Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan bersejarah yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal serta menuntut evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.