VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan langkah serius menutup celah konflik kepentingan lewat kajian rangkap jabatan di lembaga publik. Kajian ini diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.
Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin menyebut rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan sehingga kajian ini menjadi prioritas.
“Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ungkap Aminudin, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rp 263,6 Miliar
KPK melaksanakan kajian “Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia” sejak Juni–Desember 2025 dan berlanjut pada 2026. Kajian dilakukan di 10 lembaga publik menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
Lembaga antikorupsi itu menggandeng Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), hingga kalangan akademisi. Fokus kajian mencakup identifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebab, serta efektivitas mekanisme pengawasan.
Baca Juga: KPK Ungkap Kendaraan Noel Gunakan Pelat Bodong
Aminudin menegaskan hasil penelitian harus melahirkan rekomendasi valid untuk mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas.
“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” tambahnya.
KPK juga melibatkan ASN, TNI, Polri, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, serta pakar etika pemerintahan, integritas publik, antikorupsi, dan kebijakan publik. Kajian ini diarahkan tidak hanya untuk identifikasi masalah, tetapi juga penyusunan rekomendasi kebijakan konkret.
Sejumlah usulan KPK mencakup aturan jelas lewat Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah, sinkronisasi regulasi dengan UU terkait, hingga reformasi remunerasi pejabat publik dengan sistem gaji tunggal. Usulan lain berupa pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN, perbaikan skema pensiun, serta SOP investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD.
Data KPK bersama Ombudsman pada 2020 mencatat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan terindikasi rangkap jabatan. Hampir separuh dari jumlah tersebut tidak sesuai kompetensi teknis, sementara 32 persen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.